3 Bandar Judi Pilkades di Blitar Diringkus

Dua Bandar Judi Pilkades di Blitar Diringkus

Tiga Bandar Judi Pilkades di Blitar Diringkus – Satgas Judi Pilkades Satreskrim Polres Blitas Kota meringkus tiga bandar judi dalam gelaran Pilkades serentak. Mereka adalah Sugianto (71) asal Kecematan Rejotangan, Tulungagung dan Ahsakul Kholiqin (41) asal Sumberjo, Sanankulon.

Dua Bandar Judi Pilkades di Blitar DiringkusTiga Bandar Judi Pilkades di Blitar Diringkus – Judi Pilkades

Ketiga bandar judi itu diringkus polisi di sebuah warung dekat sebuah TPS di Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon. Kasus ini terungkap saat ketiganya sedang membahas masalah judi Pilkades.

“Begitu petugas mendengar informasi itu, kemudian ditindaklanjuti dengan menggali data dan mencari barang bukti. Setelah cukup bukti kami terbitkan surat penangkapan,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negra Siregar. Selasa (15/10/2019) malam.

Dua Bandar Judi Pilkades di Blitar Diringkus

Dari penangkapan ketiga bandar tersebut, polisi mengamankan uang tunai hasil tombok sebesar Rp. 27.750.000 dan handphone (hp). Diketahui, modus yang dilakukan para bandar adalah memasang taruhan pada dua dari empat calon kepala desa Sumberingin.

“Salah seorang tersangka (Sugianto) sehari-hari bekerja sebagai banda dadu. Kita masih kembangkan,” ungkap Adewira. Ketiga bandar tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman sepuluh tahuh penjara.

 

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Trending News