Mursyidah Dituntut 10 Bulan Penjara

Mursyidah Dituntut 10 Bulan Penjara
gambar-mursyidah

LHOKSEUMAWE – Mursyidah, warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dituntut 10 bulan penjara atas dugaan perusakan di rumah toko yang dijadikan pangkalan elpiji 3 kilogram.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (29/10/2019), atau delapan hari setelah suami Mursyidah meninggal dunia.

Kasus yang menjerat Mursyidah ini pun ternyata mengundang reaksi masyarakat setelah di beritakan beberapa media.

bersama Keuchik Meunasah Masjid, Rusli AB, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat, Jumat (1/11/2019) siang berkunjung ke rumah Mursyidah yang terletak di Lorong Tgk Ibrahim Dusun Kapten Yusuf.

Rumah yang dihuni Mursyidah hanya sebuah gubuk berukuran sekitar empat meter kali enam meter.

Tidak terlihat perabot mewah di dalamnya. Pembatas ruang tamu dengan kamar hanyalah sebuah lemari bekas.

Aroma duka juga masih terasa di dalam rumah tersebut. Ya, 12 hari lalu, suami Mursyidah, Hamdani yang berprofesi sebagai buruh bongkar muat meninggal dunia.

Hamdani meninggalkan istri dan ketiga anaknya yang masih kecil.

Ketiga anak yang kini sudah berstatus yatim tersebut adalah Fitriani (12), M Reza (10), dan M Mirza (4).

Saat diwawancarai, tidak banyak yang bisa diutarakan Mursyidah.

Mursyidah lebih banyak menangis sambil memeluk anak bungsunya.

“Saya tidak tahu, kalau saya ditahan, bagaimana dan siapa yang pelihara anak-anak saya. Sedangkan bapak anak-anak kini sudah meninggal dunia,” katanya sambil terus menangis.

Semasa suaminya hidup, dia menang ikut membantu mencari nafkah.

Menjadi tukang cuci dan gosok di rumah-rumah tetangganya. Serta membuat keripik untuk ditempatkan di kios-kios dengan harga Rp 1.000 per bungkus.

“Dengan itulah kami bertahan hidup selama ini,” tambahnya.

Namun kini dia terancam hukuman penjara atas dakwaan merusak bagian pintu, keramik, dan sejumlah tabung.

Pengrusakan itu terjadi saat Mursyidah bersama sejumlah masyarakat lain mencoba menerobos masuk ke dalam pangkalan elpiji guna memastikan apakah benar elpiji yang disubsidi pemerintah itu sudah habis ataupun tidak.

Kejadian tersebut terjadi pada akhir tahun 2018 lalu.

Singkatnya, agenda sidang pamungkas berupa vonis di Pengadilan Negeri Lhokseumawe akan berlangsung Selasa (5/11/2019) ini.

Bila nantinya keputusan Pengadilan Negeri mengharuskan Mursyidah menjalani hukuman di penjara, bagaimanakah nasib ketiga anaknya?

Siapa yang akan memelihara ketiga anak yatim yang masih kecil-kecil tersebut.

“Saya sebelumnya pernah meminta maaf saat kasus ini masih di tahap gampong,” katanya, sambil terus menangis yang membuat suasana sedih terus berlanjut meninggalkan rumah Mursyidah.