Pengacara Tomy Winata Yang Serang Hakim, Hingga Tanggapan Dari MA

Pengacara Tomy Winata Yang Serang Hakim, Hingga Tanggapan Dari MA

Pengacara pengusaha Tomy Winata Itu menganiaya majelis hakim di tengah persidangan perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kini Desrizal Chaniago (54) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan polisi telah menahannya.

Desrizal

Menurut Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan, tersangka Desrizal dalam pemeriksaan mengaku menyerang hakim karena kesal. “Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka,” ujar Harry.

Seperti yang juga terekam dalam kamera CCTV di ruang sidang, penyerangan terjadi saat ketua majelis hakim Sunarso sedang membacakan putusannya. Pertimbangan majelis hakim mengarah kepada menolak gugatan yang diajukan Tomy Winata .

“Yang dibacakan oleh korban tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban,” ujar Harry.

Harry

Arah putusan menolak gugatan juga diungkap juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur. “Bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan yang mana pertimbangannya mengarah uraian bermuara petitum ditolak,” katanya terpisah.

Makmur menjelaskan, hakim belum ketok palu putusan, Desrizal Chaniago langsung mendatangi meja hakim sembari melepas ikat pinggang dan kemudian menyerang hakim. Dua dari tiga hakim menjadi korban penganiayaan itu.

Tanggapan MA

Mahkamah Agung (MA) menyesalkan tindakan penyerangan terhadap hakim yang dilakukan oleh pengacara pengusaha sekaligus pemilik Grup Artha Graha Tomy Winata, Desrizal Chaniago di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta.

Tomy Winata

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan PN Jakpus harus melaporkan penyerangan pengacara Tomy Winata yang telah memalukan pengadilan itu ke pihak berwajib. 

“Ini tidak bisa dibiarkan. Harus dilapor ke polisi agar insiden memalukan seperti itu tidak terulang kembali di kemudian hari,” kata Andi di Gedung MA

Menurut Andi, semua pihak seharusnya menghormati persidangan yang berlangsung di pengadilan. Ali berpendapat Desrizal seharusnya menggunakan mekanisme yang berlaku jika mengaku kecewa dengan putusan hakim.

“MA sangat menyesalkan dan prihatin atas kejadian penyerangan dan tindak kekerasan di persidangan,” ujar Andi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketum PP IKAHI Suhadi mengatakan penyerangan tersebut merupakan tindak pidana dan pelanggaran etika profesi advokat.

“Tindakan yang dilakukan oleh pengacara tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara tersebut,” ujar Suhadi di Gedung MA, Jakarta.

Suhadi menuturkan pihaknya menuntut keras agar polisi memproses Desrizal secara pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, Suhadi meminta Desrizal diproses dalam sidang etik profesi untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etik profesi yang dilakukannya.

Lebih lanjut, Suhadi menyampaikan penyerangan oleh pengacara terhadap hakim merupakan contempt of court yang melecehkan dan merendahkan martabat atau marwah badan peradilan.

“PP IKAHI berkomitmen mengawal proses hukum terhadap pengacara tersebut,” ujarnya.

Pemukulan terhadap hakim PN Jakpus berinisial HS terjadi di persidangan pembacaan putusan perkara perdata yang melibatkan Tomy Winata melawan PT GWP selalu tergugat.

Peristiwa itu terjadi ketika majelis hakim tengah membacakan amar putusan. Namun, setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke bagian keputusan, Desrizal berdiri dari kursinya.

Ia melangkah ke depan meja majelis hakim, lalu melepas ikat pinggang di celana. Tali ikat pinggang itulah yang kemudian digunakan Desrizal untuk menyerang anggota majelis hakim. 

Hakim HS disebut sudah melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan pengacara Tomy Winata itu sebagai tersangka.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *