berita viral

Pilkades 2019 Dijadikan Ajang Judi

Pilkades 2019 – Tiga botoh (penjudi) dalam gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sentul, Kecamatan Tembelang diringkus petugas Kepolisian Resor (Polres) Jombang pada Minggu (3/11/2019). Dari hasil penangkapan hal yang demikian, petugas menyita uang taruhan senilai Rp 10 juta sebagai barang bukti.

SIMAK! Pilkades 2019 Dijadikan Ajang Judi

Pilkades 2019 Dijadikan Ajang Judi
Pelaku Judi

Tiga pelaku yang dicokok hal yang demikian masing-masing berinisial PS (28), NP (32) dan seorang perempuan YL (52). Dari hasil interogasi petugas, ketiganya yaitu Warga Desa Sentul. Selain itu, dalam menjalankan operasinya, masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda. Seperti, PS dan YL bertugas sebagai pengepul atau banyu. Sedangkan NP sebagai penombok.

“Namun demikian, kita masih mendalami ada keterkaitan apa tidak para botoh hal yang demikian dengan calon. Dari YL kita sita uang Rp 9,6 juta. Kemudian dari PS sebesar Rp 107 ribu. Jadi sempurna sekitar Rp 10 juta,” kata Kapolres Jombang AKBP Boby P Tambunan seperti dirilis Beritajatim.com-jaringan Suara.com ketika merilis kasus hal yang demikian.

Ditegaskan oleh Kapolres Jombang AKBP Boby Tambunan, penangkapan hal yang demikian yaitu bukti keseriusan pihaknya dalam menjaga kondusivitas progres pilkades 2019 serentak di Kabupaten Jombang yang akan dilakukan pada hari Senin (4/11/2019) lalu. Ia mengemukakan, sejak dua hari sebelum pilkades digelar, Polres Jombang sudah menerjunkan Satgas Antijudi.

Pilkades 2019 Dijadikan Ajang-Judi
Pelaku Judi

Boby mengemukakan, terungkapnya kasus hal yang demikian berawal pada Kamis (31/10/2019). Saat itu, YL menemui PS di Desa Sentul. Dalam pertemuan hal yang demikian, YL menawarkan kepada PS mengenai adanya uang untuk taruhan yang menjagokan salah satu calon. PS kemudian mencari lawan.

Baca Juga: Ulah Nakal 4 Warga Serang, Asyik Main Judi Dekat Masjid

Selanjutnya, PS bersua dengan NP dan menawarkan taruhan hal yang demikian. NP malahan meyanggupi dan menjagokan calon lainnya. NP kemudian menyerahkan uang Rp 5 juta. Kemudian uang hal yang demikian hal yang demikian diserahkan kepada YL oleh PS. Sampai sebelum penangkapan, YL berhasil mengumpulkan uang taruhan sebanyak Rp 10 juta.

“Dari situ, PS menerima fee sebesar Rp 350 ribu, sedangkan YL menerima Rp 150 ribu. Ketiga pelaku hasilnya kita tangkap. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian,” katanya.

Show More

Related Articles

Back to top button